kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Kemenkeu Terkait Keberatan Bupati Meranti Soal Dana Bagi Hasil Minyak


Rabu, 14 Desember 2022 / 15:19 WIB
Respons Kemenkeu Terkait Keberatan Bupati Meranti Soal Dana Bagi Hasil Minyak
ILUSTRASI. Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) dan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito (kiri) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (28/7/2021)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua permasalahan pemerintah daerah dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut merespons pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menyebutkan Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah Kepulauan Meranti, yang mana Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Meranti dari produksi minyak terbilang kecil.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Ekonomi Makro badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rahadian Zulfadin mendorong agar pemerintah daerah bisa lebih mandiri lagi dan tidak selalu bergantung pasa pemerintah pusat utamanya soal anggaran belanja.

Baca Juga: Disebut Iblis dan Setan oleh Bupati Meranti, Ini Komentar Kemenkeu

“(Terkait Meranti), ini menunjukkan daerah ke depan harus diperhatikan, karena masalah ke depan hampir tidak bisa diselesaikan oleh pusat, daerah harus kuat,” tutur Rahadian dalam agenda INDEF, Rabu (14/12).

Adapun Dia menyebut, saat ini anggaran transfer ke daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin besar secara nominal. Artinya peran daerah dalam pembangunan ekonomi semakin besar.

Selain itu, ia menegaskan tidak semua masalah bisa diselesaikan kebijakan fiskal dari pusat. Misalnya saja terkait permasalahan inflasi, yang terkendali karena adanya kolaborasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Jadi ada kerjasama dengan daerah. Untuk masalah masalah lain juga sama, jadi peran pemerintah daerah mesti diperkuat,” tambahnya.

Baca Juga: Acara di rumah dinasnya dibubarkan polisi, bupati Meranti mengaku bangga

Lebih lanjut, dia juga berharap dengan adanya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), hubungan antara pemerintah pusat dan daerah semakin erat dan membaik lagi ke depannya.

“Kita membuat UU HKPD untuk memperbaiki kualitas hubungan daerah dan pusat ke depan supaya lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×