kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.279   126,64   1,55%
  • KOMPAS100 1.151   21,84   1,93%
  • LQ45 827   21,04   2,61%
  • ISSI 292   4,66   1,62%
  • IDX30 433   11,02   2,61%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   3,00   2,40%
  • IDXV30 137   3,16   2,35%
  • IDXQ30 138   3,58   2,67%

Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka


Kamis, 11 November 2021 / 18:07 WIB
Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka
ILUSTRASI. Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Neilmaldrin membeberkan tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

“Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. 

Ia menegaskan apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id. 

Selanjutnya: KPK resmi tahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×