Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pemerintah daerah (pemda). Dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembaku (CHT) tahun 2026 segera cair ke rekening pemda.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun untuk seluruh daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pembagian DBH CHT hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.283.562.123.000,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (30/3/2026).
Dana DBH CHT ini bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Distribusinya dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai nasional.
Baca Juga: Konsumsi Lebaran Dongkrak Ekonomi Awal 2026 Meski Dibayangi Kenaikan Harga
Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar
Provinsi Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar pada 2026 dengan alokasi mencapai Rp 1,85 triliun. Sejumlah daerah di provinsi ini juga mendapatkan dana signifikan.
Kabupaten Pasuruan memperoleh Rp 224,68 miliar, disusul Kabupaten Malang sebesar Rp 88,66 miliar, dan Kota Surabaya sebesar Rp 29,32 miliar.
Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan alokasi Rp 764,87 miliar, sementara Jawa Barat berada di posisi ketiga dengan Rp 290,20 miliar.
Ketiga provinsi tersebut dikenal sebagai pusat industri rokok nasional dengan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai.
Tonton: IKEA Global Pangkas Karyawan, HERO Pastikan Operasional di RI Tetap Aman
Mekanisme Penetapan dan Dasar Hukum
Pembagian DBH CHT hingga tingkat kabupaten dan kota diusulkan oleh gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mekanisme ini memastikan kontrol pemerintah pusat tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan distribusi sesuai kondisi lokal.
Penggunaan Dana DBH CHT
Penggunaan DBH CHT diatur secara khusus dalam regulasi. Dana tersebut digunakan untuk:
- Peningkatan kualitas bahan baku
- Pembinaan industri hasil tembakau
- Penegakan hukum di bidang cukai
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 4 Maret 2026 dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran berbasis dana bagi hasil cukai.
Tonton: Intervensi Danantara Berhasil? Garuda Tunjukkan Sinyal Pemulihan
Daftar 10 Provinsi Penerima DBH CHT Terbesar 2026
1. Jawa Timur — Rp 1,85 triliun
2. Jawa Tengah — Rp 764,87 miliar
3. Nusa Tenggara Barat — Rp 312,63 miliar
4. Jawa Barat — Rp 290,20 miliar
5. Sumatera Utara — Rp 12,75 miliar
6. Sulawesi Selatan — Rp 10,40 miliar
7. Aceh — Rp 10,39 miliar
8. DI Yogyakarta — Rp 9,68 miliar
9. Lampung — Rp 2,02 miliar
10. DKI Jakarta — Rp 1,21 miliar
Target Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah menargetkan distribusi DBH CHT 2026 lebih tepat sasaran dan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan cukai nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat industri tembakau sekaligus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di sektor cukai.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/30/170542826/purbaya-tetapkan-dbh-cukai-tembakau-2026-rp-328-triliun-jawa-timur-terbesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













