kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona


Senin, 23 Maret 2020 / 10:52 WIB
Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona
ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan fasilitas atas barang impor untuk penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ada empat fasilitas yang diberikan pertama pembebasan bea masuk dan cukai. Kedua, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketiga, pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Keempat pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga: Singapore Airlines grounded hampir semua armadanya gara-gara wabah corona

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.

Beleid ini mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak pada Jumat 20 Maret 2020. Dalam hal ini pemerintah mengklasifikasi penerima fasilitas fiskal dan non-fiskal kepada empat golongan penerimanya antara lain Kementerian/ Lembaga (K/L0, yayasan/lembaga non-profit, dan perorangan/swasta non komersial. 

Pertama kepada K/L sebelum barang tiba dapat mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif bagi tenaga medis di daerah tanggap darurat virus corona

Selanjutnya, K/L mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang. Barulah SKMK Pembebasan diterbitkan.

Setelah barang impor tiba, K/L pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Kedua, kepada yayasan/lembaga nonprofit prosedurnya tidak terlalu berbeda. Pertama-tama harus mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×