kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi disepakati, ini isi perjanjian keuangan bilateral BI dan Bank Sentral Singapura


Senin, 05 November 2018 / 11:54 WIB
Resmi disepakati, ini isi perjanjian keuangan bilateral BI dan Bank Sentral Singapura
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) resmi menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$ 10 miliar, Senin (5/11). Perjanjian tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral pada, (11/8) lalu di Bali.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/11), Bank Indonesia menjelaskan perjanjian keuangan bilateral dengan MAS tersebut terdiri atas dua perjanjian dan akan berlangsung selama satu tahun ke depan.

Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai S$ 9,5 miliar atau Rp 100 triliun, setara US$ 7 miliar.

Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Kedua, perjanjian repo bilateral dalam dolar AS alias USD repurchase agreement/USD repo. Perjanjian ini memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Kali ini, perjanjian merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari US$ 1 miliar menjadi US$ 3 miliar. Melalui perjanjian ini, kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

Adapun, dengan perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×