Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menjelang Hari Raya Natal 2025, pertanyaan mengenai status 24 Desember 2025 seringkali muncul di benak masyarakat. Sejumlah orang mungkin mengira hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 termasuk cuti bersama karena berada tepat sehari sebelum Natal. Namun, ketentuan resmi pemerintah tidak menyatakan demikian. Status hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketentuan resmi libur Natal 2025
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.
Berdasarkan SKB tersebut, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama Natal.
Hari libur nasional Natal jatuh pada:
- Kamis, 25 Desember 2025
Sementara cuti bersama Natal ditetapkan pada:
- Jumat, 26 Desember 2025
Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja, kecuali bagi pekerja yang mengambil cuti tahunan masing-masing.
Baca Juga: CORE: Lambatnya Serapan Belanja APBD 2025 Cerminkan Masalah Struktural Fiskal Daerah
Rangkaian libur panjang Natal 2025
Meski 24 Desember bukan hari libur, penempatan Natal 2025 yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan kesempatan libur panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Berikut rangkaian libur Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Rangkaian tersebut memungkinkan masyarakat menikmati libur empat hari berturut-turut.
Jadwal libur Tahun Baru 2026
Setelah Natal, masyarakat akan menyambut pergantian tahun. Pemerintah diketahui telah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Restitusi Pajak 2026 Diprediksi Membengkak













