kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Rencana penurunan tarif PPh final jasa konstruksi jadi stimulus bagi dunia usaha


Selasa, 16 Maret 2021 / 20:58 WIB
Rencana penurunan tarif PPh final jasa konstruksi jadi stimulus bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Penurunan tarif PPh Final Jasa Konstruksi gairahkan sektor properti dan konstruksi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. 

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menurunkan pajak final jasa konstruksi. Herman mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti.

Terlebih, pemerintah sebelumnya sudah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu, serta Bank Indonesia yang merelaksasi aturan down payment (DP) menjadi 0%.

“Setiap ada penurunan tarif pajak, akan menjadi stimulus dunia usaha. Konstruksi tidak lepas dari properti. Properti sudah diberikan, maka konstrusi-nya juga harus diberikan, sehingga tujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi bisa lebih cepat,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (15/3).

Baca Juga: Pemerintah akan turunkan tarif PPh final jasa konstruksi, lihat rincian tarifnya

Di sisi lain, Herman juga tidak memungkiri penurunan PPh Final jasa konstruksi akan menguntungkan proyek infrastruktur pemerintah yang bakal terus bertambah seiring dengan upaya pembangunan dalam negeri. “Proyek infrastruktur ini kan selalu rugi sebetulnya, maka dengan insentif ini lumayan akan tertolong dari pajaknya,” ujar Herman.

Ekonom Senior Institute for Develompent on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, relaksasi tersebut bisa membantu cashflow sektor usaha konstruksi yang bermuara pada peningkatan daya beli para pekerjanya sebagai konsumen. 

Namun, otoritas pajak mesti melakukan sosialisasi kepada sektor usaha terkait, untuk menghimbau dengan pemberian insentif di massa recovery ekonomi saat ini, maka harus dipastikan tidak boleh mem-PHK para pegawainya. 

Adapun RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021.

Setali tiga uang, melalui RPP tersebut tarif PPh Final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, sebelumnya 2%.

Baca Juga: Tarif PPh final jasa konstruksi bakal turun, ini rinciannya

Kemudian, tarif PPh Final sebesar 2,65% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Adapun di PP 51/2018 tarif PPh Final pekerja konstruksi ini 3%.

Selanjutnya, tarif PPh Final sebesar 3,5% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku saat ini yakni 4%.

Sementara itu, tarif PPh Final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh Final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4% dan 6%.

Selanjutnya: Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×