Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTa. Tim Kajian Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyorongkan usul penerapan sistem kartu kendali (smartcard) bagi pengawasan distribusi BBM secara keseluruhan. Penerapan smartcard ini merupakan kelanjutan pembatasan BBM bersubsidi tahap awal pada kuartal I-2011.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Evita Legowo, penerapan smartcard menunggu kesiapan teknologi ini. "Kami berharap pemakaian smartcard terealisasi Oktober 2011 nanti," kata Evieta, Rabu (22/12).
Kalau pun teknologi smartcard ini terlalu mahal, pemerintah akan menerapkan sistem barcode yang ditempel pada setiap kendaraan. Lewat cara ini, pembatasan BBM bersubsidi akan dipantau.
Sembari menunggu kesiapan penerapan smartcard ini. pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan dilakukan secara konvensional. "Pada pembatasan BBM bersubsidi kuartal I-2011, kami masih menggunakan visual atau penglihatan dengan membedakan pelat kuning dan pelat hitam," papar Tubagus Haryono, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut Tubagus, smartcard belum dapat digunakan dalam waktu dekat sebab pemerintah harus mengusulkan anggaran pengadaan sistemnya kepada DPR. Maklum, penggunaan smartcard membutuhkan biaya cukup besar.
Nah, anggaran untuk kartu pintar ini kelak akan diusulkan saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011. Sama seperti Evita, Tubagus juga menargetkan mulai Oktober 2011 nanti, pemerintah sudah bisa menerapkan sistem smartcard untuk pengawasan BBM bersubsidi.
Tubagus menambahkan, pelaksanaan penerapan smartcard ini akan bekerja sama dengan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Caranya, dengan memasang alat deteksi di tiap outlet SPBU, dan setiap mobil akan ditempeli smartcard, dan smartcard itu tidak bisa dilepas. Kalau dilepas jadi rusak," katanya.
Mobil yang sudah tercatat smartcard, ketika mengisi bensin akan langsung tercatat secara online di komputer server milik BPH Migas. Nah, di komputer server itu akan menampilkan siapa pemiliknya, mobil keluaran tahun berapa, serta lokasi pengisian bahan bakar. Walhasil, BPH Migas bisa lebih mudah memantau jumlah penggunaan BBM.
Ada denda Rp 60 miliar
Nanti ada tim khusus pelaksana pemantauan BBM bersubsidi dengan smartcard. Tim pengawas ini terdiri dari perwakilan pemerintah, BPH Migas dan kepolisian. Polisi Perairan (Polair) juga akan ikut bergabung dalam tim ini guna memantau konsumsi solar bagi nelayan.
Jika ada pelanggaran, pemerintah sudah menyiapkan sanksinya. "Menurut Undang-Undang Migas, penyalahgunaan akan dikenai denda Rp 60 miliar," kata Tubagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News