kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana hapus IMB, Menteri ATR masih siapkan aturan barunya


Jumat, 20 September 2019 / 19:24 WIB
Rencana hapus IMB, Menteri ATR masih siapkan aturan barunya
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB). Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim investasi. 

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan perubahan konsep IMB tersebut masih dikaji. “Sedang dipikirkan dan dibikinkan regulasinya,” pungkas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/9). 

Penghapusan IMB, kata Sofyan, dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran dalam konsep izin yang berjalan selama ini. Seperti diketahui, proses perizinan IMB berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah. 

Baca Juga: IMB akan dihapus, bagaimana tanggapan pengembang?

Oleh karena itu, nantinya konsep IMB akan diubah menjadi konsep standardisasi yang komprehensif, yang kemudian diawasi secara ketat realisasinya.

“Tentu harus ada pengawasannya, itu yang paling penting. Seperti di luar negeri, yang penting standar sudah ada. Kalau nanti diawasi ada pelanggaran, ya dibongkar,” tutur Sofyan. 

Pengawasan terhadap kepatuhan standardisasi bangunan, lanjut Sofyan, nantinya akan dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat disebut sebagai inspektur bangunan. Peran inspektur bangunan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan standardisasi, terutama di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Baca Juga: Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memang akan mengubah konsep perizinan yang sebelumnya bersifat licensed-approach menjadi risk-based approach

Jadi, pemerintah akan mengubah proses yang tadinya banyak izin, minim standar, dan minim pengawasan, menjadi konsep sedikit izin, banyak standar, dan lebih banyak lagi pengawasan. 

“Jadi sektor apa saja yang hanya membutuhkan standar, tidak butuh izin. Suatu bidang usaha ketika akan dilakukan dan sudah punya standar persyaratannya, tinggal menjalankan standar itu lalu dilakukan post-audit, misalnya IMB,” tutur Susi, Selasa (17/9) lalu. 

Baca Juga: Pengusaha berharap Omnibus Law efektif harmonisasi perizinan

Adapun, semua perubahan ini akan tercakup dalam Omnibus Law tentang Perizinan yang kini tengah digodok pemerintah. Substansi dari payung hukum baru ini ditargetkan selesai bulan Oktober nanti. Omnibus Law akan mengubah sedikitnya 72 Undang-Undang (UU) sektoral yang di dalamnya terdapat pasal dan ketentuan mengenai perizinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×