kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha berharap Omnibus Law efektif harmonisasi perizinan


Senin, 16 September 2019 / 19:50 WIB
Pengusaha berharap Omnibus Law efektif harmonisasi perizinan
ILUSTRASI. Susiwijono


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius membabat proses perizinan yang selama ini menghambat arus masuk investasi ke dalam negeri. Gagasannya dengan menerbitkan Omnibus Law untuk merevisi pasal-pasal terkait perizinan dalam peraturan setara Undang-Undang (UU)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya kompak menyatakan, setidaknya ada 72 UU yang akan direvisi menggunakan Omnibus Law. 

Darmin menjelaskan, penerbitan Omnibus Law diperlukan untuk dapat mengubah pasal dan ketentuan terkait proses perizinan yang ada pada setiap UU. “Hampir semua undang-undang kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law,” tuturnya, Jumat (13/9) lalu. 

Dalam hal perizinan mendirikan bangunan (IMB), misalnya, proses mendapatkan izin belum dapat sepenuhnya diselesaikan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan dokumen kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, proses penerbitan IMB selama ini memakan waktu panjang. Oleh karena itu, pemerintah akan menyederhanakan proses IMB dengan menetapkan standar yang lebih rigid. 

“Jadi nanti akan ada standar yang tinggal diikuti oleh pelaku usaha. Kalau semua sesuai akan mendapat izin dan selanjutnya diawasi oleh kementerian lembaga terkait atau pemda, maupun lembaga profesi juga bisa terlibat mengawasi,” tutur Susi.

Baca Juga: Omnibus law pengganti 72 UU lama akan terbit dalam sebulan

Penerbitan IMB hanyalah salah satu contoh dari perubahan peraturan yang akan terakomodasi dalam Omnibus Law nantinya. Susi mengatakan, ada banyak UU dengan pasal soal perizinan masing-masing yang akan direvisi melalui Omnibus Law ini. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Raden Pardede mengapresiasi langkah pemerintah merancang Omnibus Law terkait perizinan. Menurutnya, aturan ini seharusnya bisa memuat seluruh concern pelaku usaha terkait proses perizinan yang selama ini menyulitkan. 

“Ini bisa menjadi terobosan. Mudah-mudahan pemerintah bisa meyakinkan DPR bahwa Omnibus Law ini sangat penting sehingga bisa segera disahkan dan iklim investasi kita bisa segera lebih kompetitif,” tutur Raden kepada Kontan.co.id, Senin (16/9). 

Raden menilai, kurang selarasnya peraturan perizinan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi isu utama yang harapannya dapat diselesaikan dengan Omnibus Law

Ia memandang, selama ini banyak aturan perizinan yang tidak sama antar daerah sehingga menimbulkan kerumitan dalam memulai bisnis maupun menanamkan modal di daerah tersebut. 

Baca Juga: Revisi 72 UU menjadi omnibus law, Darmin: Semuanya terkait perizinan

“Selama ini pemda bisa membuat aturan yang berbeda-beda dengan pemda lain terkait satu hal karena tidak ada standar yang jelas. Omnibus Law ini harusnya bisa mengharmonisasi,” tandas Raden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×