Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Sofyan menyatakan hal ini saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9). IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti.
"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.
Baca Juga: Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law. Baca juga: Permudah Layanan IMB, Pemerintah Kembangkan SIMBG "Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison menjawab Kompas.com, Jumat (20/9).
Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut. Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.
Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi. "Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun.
Baca Juga: Adhi Commuter Properti mengakuisisi Mega Graha untuk mempercepat pengembangan TOD
Harun mencontohkan rumit dan kompleksnya proses perizinan di Provinsi DKI Jakarta. Sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mendorong bisnis properti, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bangkit kembali.