kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

IMB akan dihapus, bagaimana tanggapan pengembang?


Jumat, 20 September 2019 / 17:56 WIB
IMB akan dihapus, bagaimana tanggapan pengembang?
ILUSTRASI. Citraland Cirebon - PT Ciputra Development Tbk


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law. 

Sofyan menyatakan hal ini saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9). IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti. 

"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan. 

Baca Juga: Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law. Baca juga: Permudah Layanan IMB, Pemerintah Kembangkan SIMBG "Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison menjawab Kompas.com, Jumat (20/9). 

Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut. Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi. 

Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi. "Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun. 

Baca Juga: Adhi Commuter Properti mengakuisisi Mega Graha untuk mempercepat pengembangan TOD

Harun mencontohkan rumit dan kompleksnya proses perizinan di Provinsi DKI Jakarta. Sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mendorong bisnis properti, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bangkit kembali. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×