kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Rekomendasi UMP bisa lebih dari satu angka


Kamis, 13 Oktober 2016 / 20:27 WIB
Rekomendasi UMP bisa lebih dari satu angka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 belum menemukan kesepakatan. Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengatakan, bisa saja akan ada rekomendasi UMP lebih dari satu angka. 

"Kalau tetap ngotot, mau tidak mau kita akan merekomendasikan angka dari pihak buruh, angka dari pengusaha, atau mungkin ada angka juga dari pemerintah," kata Sarman kepada KONTAN, Rabu (13/10).

Cara ini kemungkinan akan ditempuh lantaran dalam pembahasan penetapan UMP pada Selasa (12/10) belum menemukan kata sepakat. Dewan Pengupahan dari unsur pekerja merekomendasikan UMP DKI Jakarta minimal Rp 3,83 juta. Usulan UMP DKI Jakarta 2017 ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Aspek Indonesia dan Forum Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI DKI Jakarta.

Sementara unsur pemerintah dan pengusaha sama-sama mengikuti perhitungan PP 78/2015, yaitu Rp 3,35 juta atau naik 8,11% dari UMP 2016. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menentukan formula perhitungan UMP berdasarkan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu Sarman juga berharap keputusan bisa segera ditandatangani Gubernur Basuki Tjahja Purnama atawa Ahok pada akhir Oktober 2016, sesuai amanat pasal 6 ayat 2 Permenakertrans No 7/. 2013 tentang Upah Minimum. Sebab Gubernur Ahok akan menjadi kontestan pilkada yang diwajibkan cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×