Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Keberadaan mesin bekas yang berlebih di negara kerap kali dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku usaha dari Vietnam, Malaysia dan Thailand untuk yang memang mencari mesin-mesin bekas untuk keperluan produksi. Hal tersebut dinilai menjadi cara tersendiri untuk menekan pengeluaran berlebih akibat membeli mesin baru.
Dalam hal ini, pelaku industri manufaktur dalam negeri juga diyakini dapat memperoleh manfaat yang sama apabila relaksasi BMTB jadi dilakukan pada nantinya.
Tanggapan yang serupa juga dijumpai pada pelaku industri di sektor lain. Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan bahwa memang ada beberapa mesin yang memang belum banyak diproduksi dalam negeri sehingga impor BMTB terkadang menjadi diperlukan.
“Contoh seperti misalnya steam boiler, itu kan banyak yang proyek-proyek yang gagal di luar sana sehingga steam boiler-nya tidak terpakai, itu bisa dijual dan digunakan di Indonesia,“ jelas Fajar kepada Kontan.co.id (05/10).
Baca Juga: Permudah investasi, rekomendasi izin impor barang modal tidak baru akan dicoret
Meski begitu, Fajar Boediono menekankan selain mempermudah perizinan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek-aspek teknis di lapangan. Pasalnya, Fajar mengaku pihaknya seringkali menjumpai hambatan teknis di lapangan.
Ketika membuat Laporan Surveyor misalnya, seringkali muncul perbedaan pendapat antara surveyor dengan pelaku industri mengenai spesifikasi teknis pada Harmonized System (HS) Number dari BMTB yang akan diimpor.
Hambatan-hambatan teknis yang demikian menurut Fajar berpotensi menghambat kelangsungan proyek ataupun rencana ekspansi bisnis yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut Fajar, keterlambatan pengiriman BMTB selama sebulan saja berpotensi menghambat penyelesaian proyek hingga 2-6 bulan lantaran adanya keterkaitan antara satu rangkaian proses dengan yang lainnya.
Baca Juga: Sinyal Waspada, PMI Manufaktur Indonesia Kuartal III-2019 Terendah Sejak 2016
Untuk diketahui, selain Persetujuan Impor, Importir yang ingin melakukan importasi BMTB memang diharuskan memenuhi persyaratan impor lain berupa Laporan Surveyor (LS) yang memuat keterangan mengenai kelayakan barang, spesifikasi teknis, dan sebagainya.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 16 A Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Proses verifikasi yang dilakukan dalam pembuatan LS dilakukan oleh Surveyor atau perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan penelusuran teknis barang impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News