kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rekomendasi izin impor barang modal tidak baru dicoret, ini tanggapan pelaku industri


Minggu, 06 Oktober 2019 / 19:20 WIB
Rekomendasi izin impor barang modal tidak baru dicoret, ini tanggapan pelaku industri
ILUSTRASI. Ilustrasi mesin robot untuk manufaktur


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mencoret rekomendasi izin impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) guna mempermudah pelaku usaha yang hendak melakukan investasi.

Dengan demikian, Kementerian Perdagangan nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan.

Untuk mewujudkan hal ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebagai informasi, Barang Modal Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha ataupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak ataupun bisa direkondisi, remanufakturing, dan digunafungsikan kembali yang bukan merupakan skrap.

Baca Juga: Revisi permendag tak berdampak signifikan bagi industri farmasi

Rencana pemerintah untuk mencoret rekomendasi izin impor BMTB memicu reaksi yang beragam di kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai bahwa fasilitasi kemudahan impor BMTB memang diperlukan bag pelaku industri mamin dalam negeri.

Sebelumnya pelaku industri makanan dan minuman (mamin) kerap kali mengalami kesulitan untuk mengimpor BMTB ketika terjadi kerusakan mesin dan sparepart akibat prosesi perizinan yang dinilai panjang.

Menurut Adhi, sebelumnya, prosesi pengurusan izin untuk mengimpor BMTB bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan lantaran harus menunggu adanya rekomendasi dari kementerian ataupun instansi yang berwenang.

“Nah kalau itu harus rekomendasi harus izin segala macam itu akan menghambat sekali. Padahal sparepart itu kan dibutuhkannya cepat ya, misalkan ada kerusakan mesin itu kan harus segera disediakan harus segera dibeli,“ ujar Adhi kepada Kontan.co.id (05/10).

Baca Juga: Kemendag antisipasi kenaikan harga bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru

Adhi menambahkan bahwa pelaku industri mamin yang tergabung dalam GAPMMI umumnya merupakan perusahaan multinasional (multinational corporation/MNC) yang memang memiliki basis produksi di lebih dari satu negara. Dengan demikian, importasi BMTB dinilai menjadi kebutuhan tersendiri bagi pelaku industri mamin.

Selain itu, fasilitasi kemudahan untuk mengimpor BMTB juga dinilai berpotensi memberi manfaat ekonomi bagi pelaku industri mamin. Pasalnya, negara-negara seperti Jepang ataupun negara-negara lainnya seringkali memiliki kelebihan mesin bekas yang masih produktif namun tidak lagi digunakan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×