kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Reklamasi ganjal tata ruang Jabodetabek


Kamis, 03 Agustus 2017 / 06:59 WIB
Reklamasi ganjal tata ruang Jabodetabek


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang telah digulirkan sejak tahun 2013, hingga kini masih belum rampung.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden No 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017 kembali memasukkan revisi Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur sebagai salah satu rancangan perpres yang harus rampung tahun ini.

Dalam rancangan beleid yang pembahasannya diamanatkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, memuat kebijakan dan strategi tata ruang, rencana struktur tata ruang dan arah pengawasan pemanfaatan ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pembahasan revisi Perpres tata ruang Jabodetabekpunjur memang membutuhkan waktu lama. Salah satu faktor yang membuat pembahasan revisi beleid ini lama adalah terkait program reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan proyek pengembangan wilayah pesisir ibukota (NCICD).

Menurutnya proyek proyek tersebut melatarbelakangi revisi beleid ini hingga kini belum jelas kelanjutannya. "Karena belum jelas, itu menjadi masalah pembahasan sehingga sampai saat ini pembahasannya belum selesai juga," katanya Rabu (2/8).

Walau proyek reklamasi dan NCICD sampai saat ini belum jelas, Sofyan yakin, pihaknya mampu menyelesaikan pembahasan revisi Perpres tata ruang Jabodetabekpunjur tahun ini. Nantinya, pemerintah akan memasukkan poin terkait reklamasi dan proyek NCICD sesuai perkembangan dan hasil pembangunan serta rencana saat ini. "Soal nanti mau dilanjutkan atau tidak, terserah pemerintah daerah," katanya.

Catatan saja, pada 2013 pemerintah membuka wacana revisi Perpres ini. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi dua proyek besar yakni proyek NCICD dan Pelabuhan Patimban. Program NCICD harus dimasukkan dalam revisi Perpres Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur karena nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail tata Ruang wilayah Jakarta. Tapi di tengah revisi, proyek NCICD yang di dalamnya ada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta mengalami ketidakjelasan dan masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×