CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Rekening Liar di Instansi Hukum Sulit Ditutup


Rabu, 24 Februari 2010 / 10:39 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluhkan sulitnya menuntaskan rekening liar yang berada di instansi dan lembaga hukum. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan, hal itu lantaran terbatasnya informasi mengenai rekening yang dimaksud. Karena inilah, target pemerintah untuk dapat menertibkan seluruh rekening liar paling lambat 2011 memiliki tantangan.

"Ya sulit saja, misalnya di Mahkamah Agung. Di Kejaksaan Agung juga relatif agak susah karena kami tidak tahu secara jelas informasi rekeningnya," ucap Hekinus disela acara talk show membedah APBN 2010, Selasa (23/2). Sementara itu, rekening yanga ada di Polri, lanjut Hekinus, Kementerian Keuangan menilai cukup bekerjasama. "Hanya saja lembaga Polri itu cukup besar sehingga perlu mendata hingga tingkat polres," sambungnya.

Menurut dia, penyimpangan pengelolaan rekening umumnya digunakan untuk menampung dana yang tidak seharusnya. Misalnya di Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula kasuspenggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hingga 30 Juli 2009 pemerintah bersama Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) bersama kementerian lembaga (K/L) telah menertibkan sebanyak 40.284 item rekening liar senilai US$ 14 triliun dan US$ 774 miliar. Dari jumlah itu, 6.167 diantaranya sudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×