kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Rekening Liar di Instansi Hukum Sulit Ditutup


Rabu, 24 Februari 2010 / 10:39 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluhkan sulitnya menuntaskan rekening liar yang berada di instansi dan lembaga hukum. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan, hal itu lantaran terbatasnya informasi mengenai rekening yang dimaksud. Karena inilah, target pemerintah untuk dapat menertibkan seluruh rekening liar paling lambat 2011 memiliki tantangan.

"Ya sulit saja, misalnya di Mahkamah Agung. Di Kejaksaan Agung juga relatif agak susah karena kami tidak tahu secara jelas informasi rekeningnya," ucap Hekinus disela acara talk show membedah APBN 2010, Selasa (23/2). Sementara itu, rekening yanga ada di Polri, lanjut Hekinus, Kementerian Keuangan menilai cukup bekerjasama. "Hanya saja lembaga Polri itu cukup besar sehingga perlu mendata hingga tingkat polres," sambungnya.

Menurut dia, penyimpangan pengelolaan rekening umumnya digunakan untuk menampung dana yang tidak seharusnya. Misalnya di Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula kasuspenggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hingga 30 Juli 2009 pemerintah bersama Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) bersama kementerian lembaga (K/L) telah menertibkan sebanyak 40.284 item rekening liar senilai US$ 14 triliun dan US$ 774 miliar. Dari jumlah itu, 6.167 diantaranya sudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×