kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Redistribusi Kuota Haji Picu Krisis, YLKI: Ribuan Calon Jemaah Bisa Kehilangan Haknya


Rabu, 12 November 2025 / 18:39 WIB
Redistribusi Kuota Haji Picu Krisis, YLKI: Ribuan Calon Jemaah Bisa Kehilangan Haknya
ILUSTRASI. Jamaah calon haji menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan dan dokumen setibanya di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Sebanyak 778 calon haji beserta delapan petugas asal Jakarta dan Banten diberangkatkan ke Makkah melalui Bandara Soekarno-Hatta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengancam hak ribuan calon jemaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade untuk berangkat ke Tanah Suci.

Ketua YLKI Niti Emiliana mencontohkan, dampak kebijakan tersebut terlihat pada wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Selain Udang, Produk Alas Kaki dari Cikande Juga Terpapar Cesium-137

Berdasarkan data, kuota haji untuk daerah itu pada 2026 dipangkas tajam menjadi hanya 124 orang, dari sebelumnya 1.535 orang pada 2025.

“Tentu ini berpotensi membuat ribuan calon jemaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade kembali terancam tertunda keberangkatannya. Ini mengubur harapan konsumen untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci,” ujar Niti dalam keterangan resmi, Rabu (12/11).

YLKI mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memberikan klarifikasi sekaligus mengevaluasi kebijakan tersebut dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: KSPN Laporkan PHK Tembus 126.160 Pekerja, Tiga Sektor Ini Palign Terdampak

Menurut Niti, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan calon jemaah.

YLKI juga meminta pemerintah mengumumkan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter yang digunakan mulai dari jumlah penduduk muslim hingga masa tunggu antrean calon jemaah.

YLKI mengingatkan agar pemerintah belajar dari berbagai kasus kegagalan keberangkatan umrah akibat travel bermasalah, yang menyebabkan ratusan ribu calon jemaah mengalami kerugian.

“Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis. Ini merupakan pukulan telak bagi konsumen dan tidak boleh terulang. Kegagalan haji furoda pada 2025 pun masih segar dalam ingatan,” tegas Niti.

Baca Juga: Biaya Haji Turun Rp 1,2 Juta, Komnas Haji Wanti-wanti Subsidi Biaya Jangka Panjang

YLKI juga mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jemaah terdampak serta menyiapkan mekanisme pengaduan dan kompensasi yang jelas dan adil bagi mereka yang terancam gagal berangkat akibat kebijakan kuota haji 2026 ini.

Sebagai langkah konkret, YLKI merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umrah segera membentuk Divisi Perlindungan Konsumen serta membuka hotline pengaduan khusus bagi jemaah haji dan umrah.

“Mekanisme ini penting untuk memastikan penanganan keluhan secara cepat, pengawasan ketat terhadap pelaku usaha travel, serta menjamin keberangkatan jemaah tepat waktu, aman, dan selamat,” pungkas Niti.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,26% Disokong Asing, Cermati Saham Unggulan Hari Ini (12/11)

Menarik Dibaca: Xiaomi Hadirkan Promo Spesial 11.11, Tawarkan Produk Rumah Pintar dan AIoT Unggulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×