Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menyarankan pemerintah untuk menyosialisasikan redenominasi rupiah secara terus-menerus kepada masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama bahwa redenominasi tidak memangkas nilai uang yang dimiliki dan tidak memangkas daya beli.
Baca Juga: Mantan Menteri BUMN ini heran alasan DPR ngotot Indonesia cetak uang Rp 600 triliun
"Nah ini butuh waktu sampai dengan nanti masyarakat bisa menerimanya tanpa ada permasalahan. Intinya sosialisasi yang baik dan intensif sehingga pemahaman masyarakat itu benar terhadap redenominasi," kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, redenominasi harus dilakukan ketika stabilitas ekonomi dan politik cenderung stabil. Pemerintah perlu menengok negara-negara tetangga yang telah melakukan hal serupa sebagai benchmark agar proses pengalihan bisa teratur dan terjaga.
"Dalam 1-2 tahun ke depan kita fokus menghadapi penanganan Covid-19, uncertainty-nya (ketidakpastiaannya) masih tinggi. Tapi perlahan-lahan disosialisasi terus-menerus sehingga lama-lama masyarakat terbiasa," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkeu berencana redenominasi mata uang rupiah
Menurut Josua, redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang mampu menambah kredibilitas rupiah sebagai mata uang. Selain itu, transaksi ekonomi bisa lebih ringkas dan simpel.
Redenominasi juga mendorong persepsi positif terhadap mata uang asing alih-alih merugikan. Sebab redenominasi berbeda dengan sejarah di tahun 1960-an yang berdampak negatif.
Pada tahun 1960-an, sanering (pemotongan nilai mata uang) dan redenominasi gagal karena panasnya situasi politik yang membuat kebijakan moneter tidak maksimal.
"Jadi jangan salah pengertian. Ini tidak memotong nilai uang. Bandingkan saja dengan mata uang lainnya, Jepang, Singapura, bedanya cuma 1 poin dengan dollar AS. Sedangkan rupiah nolnya sampai Rp 14.000. Untuk itu redenominasi menjadi salah satu meningkatkan kebanggaan kepada rupiah," pungkas Josua.
Baca Juga: Rata-rata return reksadana tetap dollar AS bakal tembus 10% di Akhir 2019
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.
"Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," ungkapnya. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tak Salah Kaprah, Redenominasi Perlu Sosialisasi Terus-Menerus",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News