kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Realisasi tender barang via elektronik baru 4,2%


Sabtu, 28 Maret 2015 / 10:49 WIB
Realisasi tender barang via elektronik baru 4,2%
ILUSTRASI. Obat tablet.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat sistem elektronik (e-Procurement) masih rendah. Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan, per 27 Maret 2015, tender barang dan jasa pemerintah dengan sistem elektronik baru senilai Rp 35,7 triliun.

Padahal, total anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun ini mencapai Rp 850 triliun. Itu berarti, realisasi e-Procurement baru sekitar 4,2%.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan, realisasi lelang barang dan jasa pemerintah lewat e-Procurement sebesar Rp 35,7 triliun ini terdiri dari pengadaan lewat tender elektronik Rp 34 triliun dan pengadaan melalui pembelian elektronik Rp 1,7 triliun.

Menurut Agus, ada dua faktor penyebab realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik masih minim. Pertama, penataan ulang organisasi dan nomenklatur kementerian serta lembaga pemerintah di awal Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membuat proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing instansi masih belum maksimal.

Kedua, masih banyak kementerian dan lembaga yang enggan menggunakan e-Procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal, sejak awal tahun 2015 pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kedua beleid ini mengatur kewajiban pengadaan barang dan jasa dengan memakai sistem pembelian dan tender elektronik. Agus mengungkapkan, keengganan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menggunakan e-Procurement kemungkinan dipicu oleh tidak adanya sanksi tegas bagi instasi yang tidak melaksanakan lelang elektronik. "Tapi, saya tidak tahu pasti sebabnya, mungkin saja mereka lebih suka manual karena tidak diawasi sehingga lebih bebas," kata Agus kemarin.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago bilang, penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini bisa menghemat anggaran belanja pemerintah sekitar 8% hingga 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×