kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi pajak masih minus Rp 390 triliun


Rabu, 07 Desember 2016 / 19:05 WIB
Realisasi pajak masih minus Rp 390 triliun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hingga akhir November 2016, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah baru mencapai Rp 965 triliun. Jumlah itu setara dengan 71% dari target Rp 1.355 triliun. Artinya, realisasi masih kurang Rp 390 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu terdiri dari penerimaan pajak di sektor Pajak Penghasilan non-migas sebesar Rp 934 triliun, sisanya berasal dari PPh migas.

Dengan kondisi ini, pemerintah rupanya masih yakin realisasi hingga akhir tahun masih akan sesuai dengan perkiraan. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan proyeksi penerimaan pajak yang kemungkinan akan lebih rendah Rp 215 triliun dari target.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, jika dibandingkan dengan realisasi bulan Oktober lalu, tambahan penerimaan pajak pada November hanya sebesar Rp 93,8 triliun. Jumlah ini ternyata lebih rendah dibandingkan kenaikan pajak pada periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 100 triliun. Padahal, pada tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty.

Yon beralasan, pada tahun lalu, pemerintah masih mendapatkan PBB di sektor migas sebesar Rp 11 triliun, yang tahun ini tidak lagi diterima. Secara umum, menurutnya perkembangan ini masih sesuai harapan dan perkiraan.

Pemerintah masih berharap pada tax amnestyamnesti pajak selain menggenjot penerimaan pajak reguler. "Kita akan lebih gencar lagi untuk tax amnesty," ujar Yon, Rabu (7/12).

Dalam melakukan sosialisasi di akhir bulan ini, otoritas pajak tidak lagi asal tembak. Sebab, setiap sosialisasi akan berpatokan pada data, sehingga diketahui potensinya. Data tersebut diantaranya yang berasal dari sejumlah pihak, baik instansi pemerintahan atau di luar pemerintahan. Sehingga diketahui jumlah aset yang potensial untuk didorong mengikuti amnesti pajak.

Sebelumnya, pemerintah pernah menyebutkan ada harta senilai Rp 593 triliun yang belum masuk dalam SPT tahun 2015 dan belum diikutsertakan dalam amnesti pajak. Aset itu memenuhi syarat sebagai harta yang wajib ikut amnesti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×