kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,63   -7,86   -0.85%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi kewajiban tanam importir bawang putih masih minim


Senin, 03 September 2018 / 20:29 WIB
Realisasi kewajiban tanam importir bawang putih masih minim
ILUSTRASI. PANEN BAWANG PUTIH


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mencatat untuk saat ini realisasi tanam bawang putih yang jadi kewajiban importir komoditas ini, untuk ajuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) tahun 2018 baru mencapai 300 hektare dari total 4.000 ha.

Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyatakan selama ini kendala yang ditemui importir adalah kemauan dan stok benih.

"Kalau dari benih memang ada sedikit masalah, tapi sudah kita atas dengan impor benih dari Taiwan dan benih lokal," kata Prihasto saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/9).

Ingat saja, Kemtan mewajibkan importir bawang putih untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun.

Kemtan sebelumnya mencatat pada bulan Agustus 2018 terdapat pasokan benih lokal sebanyak 4.700 ton. Benih tersebut berasal dari penangkar yang tersebar di empat provinsi yakni NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

Prihasto melanjutkan, harga benih lokal tersebut berada di kisaran Rp 40.000 - Rp 50.000 an per kilogram. Harga tersebut masih tergolong mahal, namun lebih murah dibandingkan masa periode tahun 2017 yang berada di kisaran Rp 50.000 - Rp 70.000 per kg.

Namun walau sudah ada solusi benih lokal, realisasi tanam lahan masih lambat. "Oleh karena itu kita akan kejar dan evaluasi, 7 September besok akan ada pertemuan dan mengundang importir untuk menyelesaikan masalah mereka," terang Prihasto.

Menurutnya, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan seperti ketersediaan pupuk maupun lahan. Oleh karena itu pihaknya akan mengadakan pertemuan untuk merangkum masalah yang ditemui pengusaha di lapangan.

Pasalnya, bila kewajiban tanam 5% dari total volume impor ini tidak dilaksanakan importir, maka Kemtan akan menarik ajuan RIPH mereka saat ini dan tidak memproses ajuan selanjutnya.

Tak hanya mengejar realisasi tanam terkait RIPH terbitan 2018, Kemtan juga masih mengejar realisasi tanam untuk ajuan RIPH pada tahun 2017 baru mencapai 1.300 ha dari kewajiban tanam 8.200 ha.

Adapun dari 81 importir yang mendapatkan RIPH pada tahun 2017, sebanyak 16 perusahaan sudah mencapai tanam lahan 100% dari kewajiban mereka.

Adapun untuk tahun ini, terdapat 63 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Kemudian keseluruhan wajib tanam dari RIPH 2017-2018 sebanyak 12.828 ha, sedangkan berdasarkan perhitungan Kontan, artinya baru 1.700 ha yang terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×