kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Realisasi investasi lampaui target, tapi penyerapan tenaga kerja turun, ini kata BKPM


Rabu, 29 Januari 2020 / 15:07 WIB
Realisasi investasi lampaui target, tapi penyerapan tenaga kerja turun, ini kata BKPM
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat penandatanganan kerjasama dengan BEI di Jakarta, Selasa (28/1).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di sepanjang tahun 2019 yang sebesar Rp 809,6 triliun tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.033.835 orang.

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, jumlah tenaga kerja yang diserap bila dibandingkan dengan total nilai investasi memang masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi.

Baca Juga: Melebihi target, realisasi investasi sepanjang 2019 capai Rp 809,6 triliun

"Kita memang tidak bisa hindari bahwa tenaga kerja manusia sekarang sudah banyak digantikan oleh teknologi. Ini salah satu hal mengapa investasi sebesar Rp 809,6 triliun tersebut hanya mampu menyerap tenaga kerja segitu," jelas Bahlil pada Rabu (29/1) di Jakarta.

Bahlil pun menambahkan, saat ini setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 110.000 orang. Berbeda dengan tahun 2013 lalu yang setiap 1% pertumbuhan ekonominya mampu menyerap 750.000 orang.

Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan

Selain perkembangan teknologi, Bahlil juga menyebut beberapa tantangan penyerapan tenaga kerja dalam investasi. Antara lain investasi yang memang tidak semuanya di sektor manufaktur dan tidak semua juga di sektor padat karya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×