Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih peserta program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berakhir pada September 2023 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti melaporkan, nilai investasi oleh peserta PPS dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 10,32 triliun.
Ini terdiri dari SBN rupiah senilai Rp 8,64 triliiun dan SBN dolar AS senilai US$ 111,64 juta (ekuivalen Rp 1,68 triliun).
Artinya, realisasi investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS tersebut baru mencapai sekitar 46,17% dari komitmen awal sebesar Rp 22,35 triliun walaupun belum menghitung dari realisasi investasi dua sektor lainnya.
Untuk diketahui, merujuk pada pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2023 peserta PPS wajib menginvestasikan harta bersihnya ke Indonesia melalui tiga instrumen, yaitu sektor hilirisasi sumberdaya alam (SDA), energi terbarukan dan SBN.
Baca Juga: Batas Pemenuhan Komitmen Investasi PPS Segera Berakhir, DJP Siap Layangkan Teguran
Adapun untuk dua sektor lainnya, Dwi mengaku masih belum bisa memastikan nilai investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS. Laporan lengkapnya dapat diketahui pada tahun depan lantaran masih menunggu pelaporan wajib pajak secara self assesment sesuai ketentuan dalam PMK 196/2023.
"Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pelaporan realisasi investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/10).
Sebagai informasi, berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program PPS hingga akhir Juni 2022 adalah sebanyak 249.918 peserta.
Secara terperinci, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp 61,01 triliun, dan nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,35 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak: SPT Prepopulated Masih Dalam Pengujian Internal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News