Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bersih di dalam negeri hanya memiliki sisa waktu hingga 30 September 2023.
Pasalnya, apabila Wajib Pajak peserta PPS tidak segera memenuhi komitmennya, maka Wajib Pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar pajak penghasilan (PPh) Final tambahan.
"Mengingat batas waktu pengalihan harta bersih akan jatuh tempo dalam waktu dekat, Wajib Pajak harus segera merealisasikan komitmennya untuk menghindari penerbitan Surat Teguran atau bahkan penerbitan SKPKB melalui pemeriksaan," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita, dikutip Minggu (24/9).
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Setoran Pajak Industri Manufaktur yang Melambat
Melalui pengumuman nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan Wajib Pajak peserta PPS untuk segera memenuhi kewajibannya. Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dibagi menjadi dua.
Pertama, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
Kedua, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap lima tahun sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.
Baca Juga: Realisasi APBN 2023 Bisa Meleset dari Target
Pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi tersebut disampaikan ke DJP secara elektronik di laman DJP, paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Nah, apabila Wajib Pajak peserta PPS tidak segera memenuhi komitmennya, maka Wajib Pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar PPh Final tambahan.
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Rp 1.246,97 Triliun Hingga Agustus 2023
Berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, Wajib Pajak peserta PPS yang menerima surat teguran tersebut harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP dan menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik di laman DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News