Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka realisasi belanja negara tahun 2017 diperkirakan masih terus bergerak. Oleh karena itu, defisit anggaran dalam APBN-P 2017 juga masih akan meningkat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara hingga 8 Januari 2018 bertambah Rp 4,2 triliun menjadi Rp 1.659,9 triliun atau 95,6% dari target dalam APBN-P 2017, dibanding yang dilaporkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Januari 2018 lalu.
Sementara itu, realisasi total belanja negara tahun 2017 hingga 8 Januari 2018 justru turun Rp 15,6 triliun menjadi Rp 1.986 triliun atau 93,1% dari target, dibanding laporan sebelumnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, lebih rendahnya realisasi belanja negara terbaru dibanding laporan sebelumnya lantaran angka tersebut tidak memasukkan estimasi belanja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah dimasukkan dalam laporan sebelumnya.
"Itu (realisasi hingga 8 Januari 2018) angka di SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Belum memasukkan estimasi yang biasanya itu lebih dekat dengan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) nanti," kata Askolani di Gedung Kemenkeu, Senin (8/1).
Askolani melanjutkan, estimasi belanja PHLN dan BLU diperkirakan mencapai Rp 12 triliun dan baru bisa terealisasi di bulan Februari atau Maret nanti. Dengan demikian, realisasi belanja negara nantinya bisa kembali mendekati angka yang dilaporkan ke Jokowi di awal tahun ini.
Oleh karena itu, Askolani juga memproyeksi realisasi defisit anggaran dalam APBN-P 2017 juga tidak jauh berbeda dengan laporan sebelumnya. "Tadi kan Bu Menteri bilang sekitar 2,5% dari PDB. Yang lama (laporan sebelumnya) kan 2,57% dari PDB," tambah dia.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu Kunta Nugraha mengatakan, sebagian PHLN masuk dalam belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Begitu juga dengan BLU. "(Belanja) PHLN bisa disahkan pada akhir Maret 2018," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News