Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal menjelang akhir tahun.
Instruksi tersebut diberikan Prabowo dalam rapat kabinet sebelum keberangkatannya ke Sydney, Australia pada Selasa lalu (11/11/2025).
“Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Siap-siap, Kemenkeu Mulai Lacak Shadow Economy Lewat Data Kependudukan
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja daerah hingga 13 November 2025 baru mencapai Rp 839,49 atau 59,42% dari pagu Rp 1.412,74 triliun.
Realisasi tersebut tercatat melambat bila dibandingkan periode sama tahun lalu yang realisasinya sudah mencapai Rp 1.059,75 triliun atau 73,57% dari pagu Rp 1.440,46 triliun.
Adapun realisasi belanja daerah hingga 13 November 2025 tersebut, paling banyak direalisasikan untuk belanja pegawai mencapai Rp 353,76 triliun atau 68,82% dari pagu. Lalu, belanja barang dan jasa Rp 236,23 triliun atau 56,62% dari pagu, belanja modal Rp 79,24 triliun atau 37,45% dari pagu. Serta belanja lainnya Rp 170,24 triliun atau 63,08% dari pagu.
Padahal, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sudah mencapai Rp 630,03 triliun atau 71,235 dari pagu, serta pendapatan asli daerah (PAD) sudah mencapai Rp 967,34 triliun atau 71,57% dari pagu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia mempercepat pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi itu tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 yang bersifat segera, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat pelaksanaan program pembangunan tahun 2025, sejalan dengan arahan Presiden.
Baca Juga: Ricuh! Popok Hingga Tisu Basah Kena Cukai, Ini Respon Bea Cukai
Untuk mengatasi perlambatan belanja daerah, Menteri Keuangan menginstruksikan empat langkah utama bagi pemerintah daerah.
Pertama, melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Kedua, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda).
Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Keempat, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025.
"Untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan presiden," tulis Purbaya dalam surat tersebut, dikutip Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Ditjen Pajak Temukan 71% Perusahaan Sawit di Sumatra Utara Berisiko Pajak Tinggi
Selanjutnya: Ingin Konten Viral dan Banyak Ditonton? Ini Caranya
Menarik Dibaca: Ingin Konten Viral dan Banyak Ditonton? Ini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












