kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Realisasi Aksi 100 Hari Tidak Boleh Melewati Tenggat


Selasa, 10 November 2009 / 08:17 WIB
Realisasi Aksi 100 Hari Tidak Boleh Melewati Tenggat


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II bakal sibuk luar biasa. Soalnya, para pembantu presiden itu mesti menjalankan ratusan rencana aksi yang termaktub dalam 45 program kerja pemerintah di 100 hari pertama.

Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi batas waktu kepada semua menteri untuk menuntaskan semua rencana aksi tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Menteri Keuangan harus menerapkan layanan pelabuhan dan kepabeanan 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu paling lambat pada 1 Februari 2010 mendatang.

Lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mesti menerapkan percepatan proses memulai usaha dari 90 hari menjadi 40 hari paling telat pada Januari tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga harus sudah melakukan pengaturan jaminan pasokan batubara dan gas untuk industri selambat-lambatnya 1 Februari 2010 nanti.

Sedangkan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengaku harus menyelesaikan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang Proyek Kemitraan Swasta-Pemerintah. "Kami dikasih deadline 1 Februari 2010," katanya, Senin (9/11).

Kalau gagal melaksanakan rencana aksi sesuai tenggat waktu, sudah pasti rapor sang menteri bakal merah menyala. Sebab, rencana aksi itu juga merupakan salah satu indikator kinerja para menteri. "Tentu, Bapak Presiden pasti akan menilai," ujar Wakil Presiden Boediono, pekan lalu (6/11).

Nah, untuk memastikan seluruh rencana aksi itu berjalan, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan alias UKP4 bakal melakukan monitoring. "Nanti, bersama saya akan memastikan apakah program yang sudah ditetapkan berjalan atau tidak," kata Boediono.

Kalau rencana aksi tersebut tidak berjalan, Boediono menambahkan, dia dan UKP4 akan melihat akar permasalahannya. Bila sudah ketemu, selanjutnya tim dari UKP4 akan mencari solusi.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, lembaganya hanya mengevaluasi rencana aksi yang sudah ditentukan saja. Hasil penilaian nantinya akan diserahkan kepada Presiden. "Tugas kami memonitor program 100 hari agar berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurut Wapres Boediono, semua rencana aksi 100 hari pemerintah telah memuat berbagai aspek pembangunan ekonomi Indonesia, mulai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, sampai perbaikan layanan investasi. "Presiden berupaya untuk menghilangkan sumbatan-sumbatan yang selama ini menghambat," kata Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×