kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Rayu Investor, KEK Tawarkan Diskon Pajak Daerah Hingga 100%


Selasa, 09 Desember 2025 / 15:44 WIB
Rayu Investor, KEK Tawarkan Diskon Pajak Daerah Hingga 100%
ILUSTRASI. Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah makin agresif menarik investasi lewat skema insentif jumbo di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Salah satu fasilitas yang paling mencuri perhatian adalah pemotongan pajak daerah hingga 100% bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan, insentif ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

"Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan 50 hingga 100 persen atas pajak dan retribusi daerah," ujar Edwin dalam acara SEZ Business Forum 2025, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru di 2026

Selain dukungan pemda, pemerintah pusat juga menyiapkan paket fasilitas fiskal dan nonfiskal yang sangat kompetitif, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, hingga 0% bea masuk untuk produk dengan minimal 40% tingkat komponen dalan negeri (TKDN).

Investor juga dimanjakan dengan berbagai kemudahan lain, termasuk bebas bea masuk barang modal di tahap konstruksi, penangguhan bea masuk bahan baku saat operasi, kemudahan pembebasan lahan serta hak guna hingga 80 tahun, hingga fasilitas keimigrasian.

Khusus KEK pariwisata, ada karpet merah tambahan berupa izin kepemilikan properti oleh individu dan badan asing, sesuatu yang selama ini sangat dibatasi di luar KEK.

"KEK menawarkan insentif fiskal dan non fiskal yang menarik, ini merupakan poin paling penting bagi investor," kata Edwin. 

Baca Juga: Investasi di KEK Tembus Rp 314 Triliun, Serap 237 Ribu Pekerja

Selanjutnya: Rekor Pertemuan Real Madrid vs Man City di Liga Champions, City Peluang Menang?

Menarik Dibaca: Promo Guardian 9-10 Desember 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Aveeno-Listerine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×