Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah makin agresif menarik investasi lewat skema insentif jumbo di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Salah satu fasilitas yang paling mencuri perhatian adalah pemotongan pajak daerah hingga 100% bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan, insentif ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
"Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan 50 hingga 100 persen atas pajak dan retribusi daerah," ujar Edwin dalam acara SEZ Business Forum 2025, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru di 2026
Selain dukungan pemda, pemerintah pusat juga menyiapkan paket fasilitas fiskal dan nonfiskal yang sangat kompetitif, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, hingga 0% bea masuk untuk produk dengan minimal 40% tingkat komponen dalan negeri (TKDN).
Investor juga dimanjakan dengan berbagai kemudahan lain, termasuk bebas bea masuk barang modal di tahap konstruksi, penangguhan bea masuk bahan baku saat operasi, kemudahan pembebasan lahan serta hak guna hingga 80 tahun, hingga fasilitas keimigrasian.
Khusus KEK pariwisata, ada karpet merah tambahan berupa izin kepemilikan properti oleh individu dan badan asing, sesuatu yang selama ini sangat dibatasi di luar KEK.
"KEK menawarkan insentif fiskal dan non fiskal yang menarik, ini merupakan poin paling penting bagi investor," kata Edwin.
Baca Juga: Investasi di KEK Tembus Rp 314 Triliun, Serap 237 Ribu Pekerja
Selanjutnya: Rekor Pertemuan Real Madrid vs Man City di Liga Champions, City Peluang Menang?
Menarik Dibaca: Promo Guardian 9-10 Desember 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Aveeno-Listerine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













