Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan buruh yang merupakan gabungan dari pekerja PT Sritex hingga partai buruh lainnya melakukan unjuk rasa di depan rumah bos PT Sritex, Iwan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim menjelaskan aksi menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2025 dan membayar uang pesangon bagi pekerja yang ter-PHK.
“Tuntutan kedua, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, yang penggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi paling lambat H-7,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (21/3).
Baca Juga: Ketika Eks Karyawan Sritex Berkumpul Kembali, Kisah Haru Setelah PHK Massal
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar mengeluarkan anjuran tertulis terkait besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya.
“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” katanya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengungkapkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex Group mencapai 11.025 orang.
Yassierli menjelaskan bahwa PHK di tubuh Sritex Group ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Ferbruari 2025.
Baca Juga: Sritex Dapat Investor Baru, 5.000 Karyawan Akan Dipekerjakan Kembali
Asal tahu saja, Sritex Group menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.
“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, dari Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/3).
Mengacu poin paparannya, disebutkan bahwa pada Agustus 2024 PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.
Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.
“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.
Kemudian, lanjut dia, PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025 dengan total mencapai 9.604 pekerja. Rinciannya, PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya sebesar 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex Industries 104 orang.
Baca Juga: Menaker: Pekerja Sritex dalam Proses Pendataan Ulang untuk Kembali Bekerja
Selanjutnya: Kekayaan Prajogo Pangestu Mulai Naik, Cek 10 Orang Terkaya RI pada Akhir Pekan Ini
Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News