kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Menaker: Pekerja Sritex dalam Proses Pendataan Ulang untuk Kembali Bekerja


Selasa, 11 Maret 2025 / 15:34 WIB
Menaker: Pekerja Sritex dalam Proses Pendataan Ulang untuk Kembali Bekerja
ILUSTRASI. Menaker terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian hingga kurator terkait pendataan pekerja Sritex untuk dipekerjakan kembali usai PHK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga kurator terkait pendataan pekerja Sritex Group untuk dipekerjakan kembali usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Yassierli mengungkapkan bahwa melihat adanya aset yang dimiliki Sritex Group, hal tersebut menjadi opsi untuk menyewakannya, sehingga membawa angin segar bagi pekerja yang ter-PHK untuk dipekerjakan kembali.

“Jadi kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki saat ini itu masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga: Menaker Pastikan JKP dan JHT Pekerja Srtitex Cair Pekan Ini

Yassierli mengungkapkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk melakukan pendataan ini, dalam rangka melihat siapa saja yang siap bekerja kembali dan sebagainya.

“Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yassierli menyebutkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex Group mencapai 11.025 orang.

Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang

Yassierli menjelaskan bahwa PHK di tubuh Sritex Group ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Ferbruari 2025. Asal tahu saja, Sritex Group menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rekeji Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries

“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, dari Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa,” kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×