Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 14,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak hingga akhir September 2023.
Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 90,23%.
"Secara nasional, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 SPT dari target sebanyak 16.178.999 SPT," tulis DJP dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.
Asal tahu saja, DJP Kemenkeu mematok target rasio pelaporan SPT Tahunan sampai akhir tahun ini mencapai 83% atau sebanyak 16,1 juta SPT. Artinya, target rasio pelaporan SPT Tahunan tersebut berhasil melampaui target.
Baca Juga: Hingga September 2023, Setoran Pajak Capai Rp 1.387 Triliun
Angka tersebut juga masih bersifat sementara mengingat pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini.
Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan WP Badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.
Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunan-nya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News