kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RAPP akan ajukan peninjauan kembali ke MA


Jumat, 22 Desember 2017 / 11:33 WIB
RAPP akan ajukan peninjauan kembali ke MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menelan pil pahit. Ini karena gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KLHK nomer 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, atas putusan ini pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan, Kamis (21/12).

Dalam sidang yang diketuai oleh Oenoen Pratiwi ini, hakim menyatakan bahwa gugatan RAPP tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).

Permohonan fiktif positif adalah permohonan gugatan yang diajukan akibat sebuah keputusan yang tidak menetapkan batas waktu atau tanpa batas. Cara gampangnya, RAPP memohon pencabutan SK pembatalan nomor 5322 atas RKU yang harusnya berakhir 2019. Di sisi lain SK pencabutan tak memberi batas waktu tertentu.

SK No 5322 berisikan Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) periode 2010-2019 atas nama PT RAPP yang diterima perusahaan 18 Oktober 2017. Alhasil, hakim menolak gugatan RAPP karena gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk aturan baru.

Tak mau ribut

Kendati begitu, Hamdan bersikukuh baik aturan/permohonan baru atau aturan pencabutan merupakan hal yang sama dan dapat diadili berdasarkan Pasal 53 UUAP. Selain mengajukan PK ke MA, Hamdan menyatakan, RAPP akan mengajukan gugatan baru ke PTUN terkait SK pembatalan KLHK tersebut.

Atas rencana PK tersebut Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mempersilakan RAPP mengajukan gugatan baru ke PTUN. "Kami tidak mau ribut soal ini terus," ujar Bambang.

Menurutnya, RAPP seharusnya tak perlu berkutat dalam masalah hukum bila perusahaan tersebut patuh untuk menyerahkan RKU baru sesuai aturan KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×