Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Jiwasraya yang direncanakan pada Selasa (25/2) batal.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Senin (24/2) malam.
"Panja ditunda, enggak jadi (hari ini)," kata Febrie. Kendati demikian, ia tidak mengetahui alasan penundaan rapat tersebut, mengingat yang membatalkan agenda ini adalah DPR.
Lebih lanjut, Kejagung belum memiliki rencana untuk menghadirkan tersangka di rapat tersebut.
Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Baca Juga: Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta DPR memanggil kliennya dalam rapat panja.
Terkait permintaan tersebut, Febrie bilang, penyidik harus menganalisis terlebih dahulu. "Nanti minta analisa penyidik, permintaan dia kan dianalisa dulu bagaimana tanggapan penyidik," tuturnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?
Baca Juga: Anjlok 70,07%, premi Jiwasraya hanya capai Rp 3,19 triliun di 2019
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat Panja Jiwasraya dan Kejagung Selasa Ini Batal".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News