kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden


Senin, 20 Agustus 2018 / 16:34 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden. Saat ini calon beleid ini telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg).

"PP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti usai menghadiri penandatangan kontrak kerja sama pembangunan pasar, Senin (20/8).

Setelah PP tersebut disahkan dan berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Sudah kami siapkan Permendag-nya tunggu pengesahan dari Setneg," terang Tjahya.

Sebelumnya, pemerintah berharap untuk segera menerbitkan aturan mengenai e-commerce itu karena telah masuk dalam peta jalan bagi perkembangan sistem perdagangan elektronik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×