kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.789   -41,00   -0,24%
  • IDX 8.151   19,57   0,24%
  • KOMPAS100 1.150   4,43   0,39%
  • LQ45 830   0,32   0,04%
  • ISSI 290   1,87   0,65%
  • IDX30 430   -0,72   -0,17%
  • IDXHIDIV20 516   -2,87   -0,55%
  • IDX80 129   0,43   0,33%
  • IDXV30 141   -0,26   -0,18%
  • IDXQ30 140   -0,60   -0,43%

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden


Senin, 20 Agustus 2018 / 16:34 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden. Saat ini calon beleid ini telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg).

"PP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti usai menghadiri penandatangan kontrak kerja sama pembangunan pasar, Senin (20/8).

Setelah PP tersebut disahkan dan berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Sudah kami siapkan Permendag-nya tunggu pengesahan dari Setneg," terang Tjahya.

Sebelumnya, pemerintah berharap untuk segera menerbitkan aturan mengenai e-commerce itu karena telah masuk dalam peta jalan bagi perkembangan sistem perdagangan elektronik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×