kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ramalan Epidemiolog: Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi 2 Minggu-1 Bulan usai Lebaran


Jumat, 08 April 2022 / 08:55 WIB
Ramalan Epidemiolog: Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi 2 Minggu-1 Bulan usai Lebaran
ILUSTRASI. memprediksi, potensi lonjakan kasus usai masa mudik Lebaran tahun ini dapat terjadi sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada tahun ini mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik saat Lebaran. Menanggapi hal tersebut, epidemiolog mengimbau agar sarana kesehatan segera bersiap dalam mengantisipasi lonjakan kasus usai masa mudik Lebaran 2022.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan potensi kenaikan kasus Covid-19. Terlebih, 20% penduduk Indonesia belum memiliki kekebalan.

Ia memprediksi, potensi lonjakan kasus usai masa mudik Lebaran tahun ini dapat terjadi sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka ada kemungkinan peningkatan akan semakin buruk.

"Aspek kesiapan sarana kesehatan menjadi penting, karena potensi lonjakan tetap ada walaupun kecil, tetapi kita harus siapkan. Sampai setidaknya dari 2 minggu sampai 1 bulan pasca-Idulfitri," ujar Dicky dalam keterangan video yang diterima redaksi, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Persiapan Mudik 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang dan Syarat Perjalanan Terbaru

Dicky juga menambahkan, potensi perburukan lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran bisa diperkecil dengan mitigasi dan manajemen pengelolaan arus mudik dan arus balik.

Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam mitigasi dan manajemen pengelolaan arus mudik dan arus balik yakni, memastikan orang yang melakukan mobilitas mudik tidak memiliki potensi besar terpapar atau memaparkan virus Corona.

Langkah ini dapat dilakukan dengan adanya aturan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri di masa mudik Lebaran.

Semisal, aspek imunitas atau status vaksin yang sudah mendapat dosis kedua. 

"Tetapi status vaksin dosis kedua diperhatikan juga tidak memiliki gejala, tidak memiliki kontak erat dengan pasien. Apalagi dengan adanya rapid test, tentu mengurangi potensi penularan atau tertular. Ini menjadi esensial, kalau bisa tiga dosis, itu jauh lebih baik," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa, Jakarta-Solo Tak Sampai Rp 500.000

Jalur pemudik dari keberangkatan hingga ke tempat tujuan yang berpotensi keramaian atau penularan virus juga harus diidentifikasi dan diperkuat. 

Ketika transit atau di rest area misalnya, bisa dibuatkan aturan agar tidak berlama-lama untuk menghindari keramaian. 

Tempat wisata di perjalanan atau tempat tujuan juga perlu mendapat perhatian. 

"Karena potensi tertular ini bisa di perjalanan, perlu adanya penguatan aspek skrining para pemudik dan adanya protokol kesehatan yang diterapkan," ujar Dicky.

Peran pemerintah daerah yang menjadi tempat tujuan pemudik juga penting. Ini untuk memastikan warganya dapat melengkapi status vaksin hingga dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Datar Terbaru Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Cek SKB 3 Menteri Ini

Menurut Dicky, pemerintah daerah bisa membuka sentra vaksin bagi pemudik yang belum melengkapi vaksinasi hingga dosis ketiga. 

Hal ini untuk meningkatkan kekebalan pemudik yang kembali ke kota dalam arus balik Lebaran 2022.

"Jadi yang tadinya orang mudik belum vaksin lengkap, ketika dia balik dia sudah vaksin lengkap. Ini akan sangat mengurangi potensi lonjakan," ujar Dicky.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Epidemiolog Prediksi Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi 2 Minggu hingga 1 Bulan usai Lebaran

Penulis : Johannes Mangihot
Editor : Vyara Lestari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×