kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rabu depan, pansus gelar rapat RUU Antiterorisme


Jumat, 18 Mei 2018 / 20:38 WIB
Rabu depan, pansus gelar rapat RUU Antiterorisme
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menggelar rapat pada Rabu (23/5) pekan depan. 

"Rabu, 23 Mei ya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5). 

Ia mengatakan, fokus pembahasan adalah definisi terorisme. Menurut Syafi'i, definisi terorisme sangat penting dalam upaya penindakan. 

Dengan adanya definisi maka penegak hukum tak bisa sewenang-wenang menindak pihak yang diduga terlibat aksi terorisme. 

Syafi'i menyatakan, definisi terorisme sebaiknya masuk dalam batang tubuh undang-undang berupa satu pasal tersendiri, sehingga maknanya tegas. 

Saat ini, masih terjadi perbedaan pendapat di internal DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme. Pemerintah menginginkan agar frasa motif politik dan keamanan negara tidak dicantumkan dalam batang tubuh, melainkan dalam penjelasan.

Sementara, sebagian sebagian fraksi dan TNI menginginkan agar frasa motif politik dan keamanan negara dicantumkan dalam batang tubuh. 

"Nanti (definisi) kami akan lempar ke dalam rapat. Bagaimana tanggapan fraksi-fraksi," ujar politisi Partai Gerindra itu. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu Depan, Pansus Gelar Rapat RUU Antiterorisme"


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×