kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.496   4,56   0,06%
  • KOMPAS100 1.160   0,70   0,06%
  • LQ45 918   -2,07   -0,22%
  • ISSI 227   1,16   0,51%
  • IDX30 473   -1,94   -0,41%
  • IDXHIDIV20 570   -2,20   -0,38%
  • IDX80 133   0,07   0,05%
  • IDXV30 141   0,55   0,39%
  • IDXQ30 158   -0,54   -0,34%

Rabobank Akan Ajukan Kontra Memori Kasasi


Senin, 08 Maret 2010 / 10:41 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Rabobank Internasional Indonesia tidak tinggal diam melihat upaya kasasi Gunawan Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Pekan ini juga, bank asal Belanda itu akan mengajukan berkas kontra memori kasasi sebagai jawaban terhadap upaya Gunawan untuk membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam berkas kontra memorinya, Rabobank tetap menegaskan bahwa putusan Pengadilan Niaga pada tanggal 10 Februari 2010 lalu yang memailitkan Gunawan adalah benar. Sebab, syarat kepailitan telah terpenuhi.

Thedy Zetro Malau, kuasa hukum Rabobank menyatakan, Gunawan memiliki dua atau lebih kreditur selain Rabobank, serta satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal ini sesuai dengan syarat pailit dalam Undang-undang Kepailitan. "Berdasarkan hal itu, MA seharusnya menolak permohonan kasasi Gunawan," kata Thedy, akhir pekan lalu.

Kasus ini bermula dari perjanjian kredit senilai Rp 360 miliar antara PT Pratama dengan Rabobank yang diteken Desember 2004. Saat itu, Gunawan yang merupakan salah satu pendiri Pratama, juga menandatangani perjanjian penjaminan dengan Rabobank. Perjanjian penjaminan tersebut menyebutkan, Gunawan bertindak sebagai penjamin utang Pratama.

Lantaran Pratama tidak juga melunasi utang yang jatuh tempo itu, Rabobank kemudian menagih ke Gunawan. Tapi, Gunawan tidak juga memenuhi kewajibannya.

Rabobank lantas menggugat pailit Gunawan. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan itu. Lantaran tidak terima, 17 Februari lalu, petinggi Grup Mulia ini resmi menyampaikan memori kasasi ke MA.

Dalam memori kasasinya, saudara Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, itu menolak putusan Pengadilan Niaga. Ferdie Soethiono, kuasa hukum Gunawan, bilang, Rabobank baru dapat melakukan penagihan langsung ke penjamin setelah terlebih dulu melakukan penagihan kepada Pratama. "Ini sesuai Pasal 1831 KUH Perdata," katanya. Karena itu, Rabobank seharusnya mengambil-alih agunan pinjaman Pratama.

Ferdie juga menuntut pergantian salah satu kurator. Ia ragu, Bertua Hutapea, salah satu kurator, mampu bersikap profesional dan tidak berpihak. "Kurator ternyata hanya bertindak untuk kepentingan Robobank," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×