kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.091   175,00   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,92   2,74%
  • LQ45 799   26,19   3,39%
  • ISSI 285   3,64   1,29%
  • IDX30 417   15,54   3,87%
  • IDXHIDIV20 470   17,53   3,87%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   4,17   3,23%
  • IDXQ30 132   4,49   3,53%

Putuskan tak datang, SBY utus Menlu ke Bali


Jumat, 12 Oktober 2012 / 14:24 WIB
Putuskan tak datang, SBY utus Menlu ke Bali
ILUSTRASI. Sekolah tatap muka diperbolehkan asal maksimal 50% kapasitas KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk tidak menghadiri peringatan 10 tahun Bom Bali. Sebagai gantinya, SBY memilih mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa untuk mewakili pemerintah di peringatan tersebut.

"Tentu pak Menlu yang hadir hadir dan bukan secara langsung Presiden tidak mengurangi perhatin rasa prihatin dari seluruh rakyat Indonesia dari  bapak Presiden terhadap makna peringatan hari ini," kata Juru bicara Kepresidenan Julian Aldin Pasha, Jumat (12/10).

Ketidakhadiran SBY ini sudah dikomunikasikan jauh-jauh hari. Disamping itu, Presiden juga berhalangan untuk hadir lantaran kesibukannya. Julian menjelaskan Presiden hari ini menjalani check up kesehatan. "Memang Presiden tadi menjalani check up kesehatan di RSCM," katanya,

Lebih dari itu, meski peringatan ini dihadiri PM Australia Julia Gillard, pemimpin oposisi Tony Abbot dan mantan PM John Howard. SBY tidak memiliki kewajiban untuk turut hadir karena ini sifatnya peringatan dan kehadiran PM Gillard bukan dalam kapasitas sebagai kunjungan kenegaraan.

Terlepas dari itu, Julian menjelaskan peringatan ini menandai hubungan antara Indonesia-Australia perihal penanggulangan terorisme. "Kesepahaman upaya mengantisipasi kegiatan teroris juga berjalan
dengan baik. Upaya bersama menciptakan keadaan lebih baik dan aman," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×