Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara gugatan konsumen kepada PT Toyota Astra Motor menunda putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, Selasa (3/4).
Kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners mengatakan putusan ditunda lantaran majelis hakim belum mempersiapkan putusan.
"Putusan ditunda hingga dua minggu, atau Selasa (17/4). Alasannya majelis hakim belum menyiapkan putusannya," kata Ardian saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/4).
Sementara itu, sembari menunggu hasil putusan, Ardian menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan induk Toyota di Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Kata Ardian hal tersebut dilakukan guna mencari kejelasan mengenai standar SOP keamanan dari pabrikan otomotif asal Jepang ini.
"Dalam satu atau dua hari kita akan kirimkan surat ke Toyota Jepang, karena induknya ada di sana," sambung.
Ia juga menambahkan, selama ini, pihaknya belum menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh Toyota Astra terkait tak berfungsinya airbag kliennya yang menyebabkannya luka parah saat terjadi kecelakaan.
"Mereka akan melakukan investigasi sendiri, tapi sampai sekarang, kami memang belum tahu hasilnya," lanjutnya.
Sekadar informasi, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017 bermula lantaran salah satu pengguna mobil Toyota Vios 1,5G AT yaitu Marlinda Trisnawati mengalami kecelakaan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Saat kecelakaan, sistem airbag pada Vios milik Marlinda tak berfungsi hingga akhirnya ia mengalami luka parah, khususnya di bagian wajah.
Hal tersebut, yang menjadi dasar gugatan kepada Toyota Astra. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, penggugat meminta ganti rugi dengan nilai Rp 5,307 miliar. Dengan rincian Rp 307 juta sebagai kerugian materil yang telah digunakan sebagai biaya pengobatan, dan senilai Rp 5 miliar sebagai biaya imateril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News