kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia


Senin, 11 Mei 2026 / 13:13 WIB
Diperbarui Selasa, 12 Mei 2026 / 15:32 WIB
Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah memberi tenggat waktu enam bulan bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, tetap akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan agar pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi aset. 

Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Harga Beras Mulai Menjauh dari HET, Begini Tanggapan Kemendag

"Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).

Purbaya menegaskan, setelah masa tenggat selesai pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tambahan. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dana luar negeri yang masih belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

"Setelah itu kalau masuk kita periksa betul," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dana atau aset yang disimpan di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Survei BI: Persepsi Konsumen Terhadap Ekonomi Menguat, Tapi Penghasilan Melemah

"Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tegas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×