Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan penegakan hukum yang kurang tegas, melatarbelakangi terbentuknya Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) pada tahun 2005.
Melalui Memorandum of Understanding (MOU) 8 Menteri pada tahun 2015, revitalisasi GN-KPA kembali didengungkan pada level nasional untuk diimplementasikan secara lebih komprehensif. Guna menindaklanjuti secara lebih kongkret, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri berinisiasi untuk bekerja sama dalam upaya perlindungan dan optimalisasi fungsi Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW).
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (10/10), SDEW sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumberdaya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi.
Terkait dengan penanggulangan banjir, SDEW memiliki peranan yang penting sebagai daerah parkir air (retarding basins) untuk mengurangi banyaknya air limpasan / penahan laju air (water retention). Data tahun 2007-2017 menyatakan tren jumlah situ yang semakin berkurang di Wilayah Jabodetabek. Melihat pentingnya fungsi SDEW ini, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kemendagri berinovasi melakukan program perlindungan dari aspek teknis, pengendalian pemanfaatan ruang, administrasi pertanahan, serta pelibatan masyarakat.
Detail kerja sama tersebut, secara kongkretnya akan ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tingkat Eselon I dari 3 Kementerian yaitu Ditjen Sumber Daya Air (Kementerian PUPR), Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Kementerian ATR/BPN), Ditjen Pengadaan Tanah (Kementerian ATR/BPN), dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kemendagri). Keempat Eselon I Kementerian tersebut merupakan unit yang berwenang dalam melaksanakan dan mendukung realisasi program perlindungan dan optimalisasi SDEW.
Pada tahun 2017, program perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW akan difokuskan untuk pelaksanaan pilot project di Kawasan Metropolitan Jabodetabek berupa pendaftaran tanah (sertifikasi) dan penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara lengkap yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Penerapan Insentif Disinsentif, serta Penerapan Sanksi bagi pelanggar di kawasan SDEW.
Program tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Pusat dengan instansi vertikalnya di daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menaungi wilayah administrasinya masing-masing. Selanjutnya, pada tahun 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, akan melaksanakan program pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan untuk SDEW prioritas di Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News