kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PUPR gandeng 25 bank menyalurkan program FLPP di 2019


Jumat, 21 Desember 2018 / 18:30 WIB
PUPR gandeng 25 bank menyalurkan program FLPP di 2019
ILUSTRASI. Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan 25 bank untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lewat Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.

Bank pelaksana yang menandatangani PKO penyaluran dana FLPP tahun 2019 berjumlah 25 bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP minimal 100 unit dari capaian 2018 minimal 70%. Terdiri atas empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah serta enam bank pembangunan daerah syariah.

Bank pelaksana tersebut antara lain Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank Papua, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank Sulselbar Syariah, Bank NTT, Bank BTN Syariah, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Nagari, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah.

Sedangkan bank pelaksana yang tidak memenuhi target tahun 2018 dan masih berminat sebagai bank penyalur FLPP, maka Pusat pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan melakukan assessment terlebih dahulu terhadap bank tersebut yang akan dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2019. Berdasarkan hasil assesment tersebut, bank pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada April 2019.

"Dalam PKO yang dilaksanakan hari ini terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota," kata Direktur Utama PPDPP Budi Hartono di Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut dia, hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×