kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Pungutan Jalan akan Mulai Berjalan


Selasa, 26 Mei 2009 / 18:54 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi, bersiaplah merogoh kocek bila melewati ruas jalan tertentu. Hal tersebut menyusul disahkan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemerintah daerah bisa langsung menerapkan electronic road pricing (ERP) alias pungutan atas penggunaan jalan. Menurut Jusman, pemerintah pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengatur. "Kalau bisa langsung diterapkan yah silakan saja," ujar Jusman Selasa (26/5).

Pemerintah berharap, dengan adanya penerapan ERP dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan. Perlu diketahui, awalnya pemerintah mengusulkan ERP di dalam klausul RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tapi lantaran hal ini dipandang terkait transportasi makanya dialihkan ke dalam RUU LLAJ.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu pemerintah daerah yang paling menantikan disahkannya klausul ini. Untuk membuatnya, mereka bahkan telah dilakukan studi banding ke Singapura. Cuma, Pemprov tak punya dasar hukum untuk menerapkannya.

Dengan disahkannya RUU LLAJ, maka baik DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi Yogyakarta dan Jawa Barat yang berniat menerapkan ERP bakal mempunyai payung hukum undang-undang. Menurut Jusman, pemerintah daerah juga yang menetapkan besaran dan daerah mana saja yang terkena ERP.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Bambang Susantono yang dihubungi KONTAN mengatakan pelaksanaan ERP memang sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. "Perlu juga dilakukan sosialisasi kalau payung hukumnya sudah terbit, jadi pemerintah daerah bisa tahu," tutur Bambang.

Menurut Bambang, dana yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan jalan tersebut sedianya digunakan untuk meningkatkan kualitas dari sarana transportasi. Sementara itu terkait peningkatan pelayanan di jalan, menurut menteri perhubungan, RUU LLAJ juga mengatur soal dana preservasi jalan. "Dana ini dikumpulkan dari partisipasi masyarakat dan pemerintah agar ada dana untuk pengelolaan jalan," tutur Jusman.

Mengenai dana preservasi jalan, menurut RUU LLAJ, akan dikelola oleh unit pengelola yang bertanggungjawab kepada menteri. "Aturan lebih lanjut akan diatur lewat peraturan presiden," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×