kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6-8 Mei, Menhub Imbau Pemudik Kembali Lebih Awal


Selasa, 03 Mei 2022 / 18:34 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6-8 Mei, Menhub Imbau Pemudik Kembali Lebih Awal
ILUSTRASI. Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum atau setelah puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 6 sampai 8 Mei 2022 mendatang. 

Menhub mengatakan, dua titik utama yang diwaspadai terjadi kepadatan pada arus balik yaitu tol Semarang - Jakarta, dan penyeberangan Bakauheni-Merak.

“Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada penanganan arus balik agar tidak terjadi kepadatan, yaitu mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum puncak arus balik di tanggal 6, 7 dan 8 Mei 2022 nanti. Atau kalau cutinya bisa diperpanjang, sebaiknya pulang setelah tanggal 8 Mei,” jelas Menhub dalam keterangannya, Selasa (3/5).

Menhub menambahkan, selain imbauan menghindari perjalanan puncak arus balik, sejumlah imbauan lain kepada masyarakat agar perjalanan arus balik bisa lebih lancar yakni: jangan memaksakan diri untuk menggunakan rest area di jalan tol jika sudah penuh, dan jangan berhenti di bahu jalan, karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, juga dapat menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Hindari Kepadatan, Jokowi Ajak Pemudik Kendaraan Pribadi Kembali Lebih Awal

“Jika lelah, masyarakat bisa keluar tol di kota terdekat, dan bisa istirahat di tempat-tempat yang telah disiapkan. Di sini lebih aman dan leluasa,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan, sejumlah rest area di jalan arteri telah disiapkan baik oleh pemda, kepolisian, maupun unsur terkait lainnya. “Mulai dari kantor kecamatan, kelurahan, kantor polisi, dan tempat-tempat lainnya sudah disiapkan sebagai tempat istirahat sementara,” jelas Menhub.

Imbauan lainnya yang disampaikan Menhub yaitu, agar masyarakat selalu mengupdate informasi terkini dari media sosial resmi milik operator jalan tol maupun kepolisian, sehingga mengetahui informasi terkait rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan pada saat itu. “Kami juga mengimbau untuk mengemudi dengan baik, tidak menyerobot jalur dan patuhi petunjuk dari petugas di lapangan. Pastikan prokes juga tetap dilaksanakan dengan baik,” tutur Menhub.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi arus balik di sektor penyeberangan (Bakauheni-Merak), sejumlah antisipasi telah disiapkan. Diantaranya yakni mengimbau masyarakat untuk membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan secara daring. Sehingga tidak terjadi penumpukan di area pelabuhan seperti yang terjadi pada arus mudik.

Baca Juga: Sri Mulyani: Mudik Jadi Momen Yang Dinantikan Setelah Dua Kali Lebaran Virtual

Selain itu, sejumlah dermaga tambahan masih terus dioperasikan seperti yang dilakukan pada arus mudik. Dari arah Sumatera, Pelabuhan Panjang di Lampung akan dimanfaatkan untuk kendaraan besar seperti truk pengangkut barang, sehingga di Pelabuhan Bakauheni bisa memuat lebih banyak kendaraan lainnya seperti mobil, bus dan sepeda motor.

Begitupun di Merak, Pelabuhan Ciwandaran dan Indah Kiat akan terus dioperasikan untuk memecah kepadatan arus balik menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak. “Mohon kepada masyarakat untuk mengikuti imbauan-imbauan yang sudah disampaikan, agar perjalanan balik lebih nyaman,” kata Menhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×