kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pulau Jawa penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi


Senin, 07 Februari 2011 / 13:28 WIB
Pulau Jawa penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. BEI terus mendorong para pengusaha untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) atau go public.


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pulau Jawa masih menjadi penyumbang terbesar dalam produk domestik bruto (PDB) pada kuartal keempat tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Jawa memberikan kontribusi 57,8% terhadap PDB kuartal terakhir 2010.

Yang terbesar adalah DKI Jakarta 16,5% lalu Jawa Timur 14,8% dan Jawa Barat 14,3%. "Secara kuantitatif kegiatan-kegiatan di sektor sekunder dan tersier masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan kegiatan sektor primernya lebih diperankan oleh luar Pulau Jawa," kata Kepala BPS Rusman Heriawan, Senin (7/2).

Sementara itu, kontribusi Pulau Sumatera terhadap PDB pada kuartal yang sama sebesar 23,2%, Bali dan Nusa Tenggara 2,7%, Kalimantan 9,1%, Sulawesi 4,7%, serta Maluku dan Papua 2,5%.

Jika dilihat dari sisi penggunaan, Rusman menjelaskan pertumbuhan ekonomi tahun 2010 terjadi pada komponen ekspor sebesar 14,9%, diikuti pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 8,5%, pengeluaran konsumsi rumah tangga 4,6%, dan pengeluaran konsumsi pemerintah 0,3%. "Sedangkan komponen impor sebagai faktor pengurang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,3%," ucapnya.

Sedangkan, PDB untuk memenuhi konsumsi rumah tangga sebesar 56,7%, konsumsi pemerintah 9,1%, PMTB 32,2% dan ekspor 24,6%. Sedangkan untuk penyediaan dari impor sebesar 23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×