Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan PT Pukuafu Indah terhadap Pemerintah Indonesia dan NNT. Persidangan sudah masuk tahap pembuktian dan kali ini Pukuafu selaku penggugat mengajukan bukti terlebih dulu. Ada sekitar 60 bukti yang diajukan oleh Pukuafu untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.
"Kita mengajukan bukti tertulis yang jumlahnya sekitar 60 an," kata Wisye H. Koesoemaningrat, kuasa hukum Pukuafu Indah, Selasa (8/6).
Bukti-bukti yang diajukan itu tidak lain terdiri dari sejumlah bukti perjanjian yang menegaskan bahwa Pukuafu adalah pemilik 31% saham divestasi NNT. "Selain itu, menegaskan bahwa putusan arbitrase tertanggal 31 Maret 2009 adalah rekayasa," tegasnya.
Menurutnya, putusan arbitrase yang mewajibkan NNT mendivestasikan sahamnya kepada pemda NTB dan pemerintah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Majelis arbitrase pada 31 Maret 2009 telah menyatakan bahwa 10% saham NNT periode divestasi 2006 dan 2007 akan dibeli oleh tiga pemda di Nusa Tenggara Barat. Adapun 14% saham periode divestasi 2008 dan 2009 diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Sebelum proses sidang arbitrase, pemerintah menolak membeli saham divestasi tersebut karena alasan keterbatasan dana. Ketentuan pasal 24 ayat 3 kontrak karya (KK) yang diteken NNT dan pemerintah RI pada Desember 1986 menyebutkan, jika pemerintah menolak, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) harus mendivestasi sahamnya kepada perusahaan lokal. Sebagai pemilik saham lama, Pukuafu adalah satu-satunya perusahaan yang berhak menguasai saham divestasi itu. Itulah sebabnya, Pukuafu mengklaim sebagai pemilik 31% saham NNT jatah divestasi 2005-2010.
Apalagi, Pukuafu sudah menyiapkan dana untuk membeli 17% saham divestasi 2006-2008. Rinciannya, 3% saham divestasi 2006 senilai US$ 109 juta dan 7% jatah 2007 sebesar US$ 282 juta. Rencana pembelian saham ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2878/87/MEM.B/2007 tertanggal 30 Juli 2007.
Pukuafu juga ingin menguasai 7% saham divestasi 2008 senilai US$ 427 juta. Pembelian ini diatur dalam perjanjian jual beli (sales and purchase agreement) tanggal 16 Mei 2008. Bahkan, buat membeli 7% saham jatah divestasi tahun 2009, Pukuafu juga menyiapkan dana US$ 348 juta. Tapi, putusan arbitrase membuyarkan semua rencana itu. "Arbitrase international terlalu jauh mencampuri aspek bisnis perusahaan," katanya.
Selain minta pembatalan putusan arbitrase, dalam gugatan itu, Pukuafu juga minta pengadilan memerintahkan Menteri ESDM dan NNT melaksanakan divestasi NNT ke Pukuafu. "Pukuafu juga harus dinyatakan sebagai pemilik sah 31% saham divestasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News