kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Puan: Meski belum ada kepastian pelaksanaan haji, DPR akan bahas BPIH 2021


Kamis, 11 Februari 2021 / 14:45 WIB
Puan: Meski belum ada kepastian pelaksanaan haji, DPR akan bahas BPIH 2021
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI berencana melakukan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021 atau 1442 hijriah. Meski belum ada kepastian terkait dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dari Kerajaan Arab Saudi.

Pada tahun 2020 lalu, Arab Saudi meniadakan pelaksanaan ibadah haji karena pandemi virus corona (Covid-19). "DPR, melalui komisi terkait, juga akan tetap membahas biaya penyelenggaraan Haji bersama Kementerian Agama dan jajaran pemerintah terkait lainnya," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan pidato penutup masa sidang III DPR, Rabu (10/2).

Puan meminta pemerintah agar menyiapkan berbagai kemungkinan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal itu mengingat kondisi pandemi masih berlangsung.

"Pemerintah agar tetap mempersiapkan segala kemungkinan jika penyelenggaraan haji tetap dilaksanakan," terang Puan.

Baca Juga: Ini respon Kemnag atas kebijakan Arab Saudi tutup pintu umrah untuk Indonesia

Persiapan tersebut termasuk dengan rencana cadangan. Pada ibadah haji tahun 2020, Indonesia juga menyiapkan skema pemberangkatan jemaah haji mulai dari opsi pemberangkatan 100%, pemberangkatan 50%, dan meniadakan pemberangkatan.

Perlu diketahui, pada Rabu (3/2) Arab Saudi juga memutuskan untuk kembali menutup akses bagi 20 negara. Salah satu negara yang ditutup aksesnya oleh Arab Saudi adalah Indonesia.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul semakin tingginya angka kasus Covid-19 di Arab Saudi. Setelah sempat turun, kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 310 kasus dengan empat orang meninggal pada 2 Februari 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×