kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.049   -39,00   -0,22%
  • IDX 6.064   22,49   0,37%
  • KOMPAS100 797   6,39   0,81%
  • LQ45 605   5,04   0,84%
  • ISSI 210   -0,12   -0,05%
  • IDX30 341   2,35   0,69%
  • IDXHIDIV20 425   2,65   0,63%
  • IDX80 91   0,78   0,87%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Puan Maharani ajak masyarakat berpartisipasi aktif pada pilkada Desember 2020


Jumat, 14 Agustus 2020 / 13:58 WIB
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Tahunan MPR/DPR dan DPR RI di Gedung DPR, Jumat (14/8)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Desember mendatang.

Puan mengingatkan, dalam rangka melanjutkan pembangunan kemajuan daerah, pada bulan Desember 2020 yang akan datang Indonesia kembali akan melaksanakan pesta demokrasi. Yakni menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di beberapa wilayah.

Baca Juga: Inilah langkah-langkah ekonomi Jokowi untuk mengatasi pandemi corona

Ia menyebut, pesta demokrasi ini merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.

“Kita mengharapkan agar seluruh masyarakat yang akan menjalankan pilkada serentak untuk aktif berpartisipasi demi terpilihnya kepala daerah terbaik yang mampu membangun kemajuan daerahnya,” kata Puan dalam Sidang Tahunan bersama MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2020 di Kompleks MPR/DPR, Jumat (14/8).

Puan berharap agar partai politik yang merupakan pilar demokrasi penting bagi sistem demokrasi dan politik nasional, turut berperan aktif dalam memberi teladan bagaimana berpolitik secara demokratis berdasarkan pancasila.

Baca Juga: Hasil 75 tahun Indonesia merdeka: Menjadi negara upper middle country

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Pilkada serentak akan diselenggarakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Secara rinci akan dilaksanakan sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×