kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

PU targetkan kontrak proyek JORR W2 rampung pada Juli 2011


Minggu, 19 Juni 2011 / 14:00 WIB
PU targetkan kontrak proyek JORR W2 rampung pada Juli 2011
ILUSTRASI. Soal belajar dari rumah SMP, Kamis 10 September 2020: Persamaan garis lurus. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan penyusunan kontrak proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 (Kebon Jeruk- Ulujami) rampung, pada Juli 2011.

Adanya kebijakan pembatasan truk kontainer saat ini mendesak pembangunan JORR W2 tersebut harus segera dirampungkan. "Kita harapkan Juli - Agustus sudah ada kontrak," kata Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, akhir pekan lalu.

Hermanto menyebut, saat ini proses pembangunan jalan tol JORR W2 tersebut tengah memasuki masa tender, dan konstruksinya sudah mulai berjalan. "Jadi di JORR W2 antara Kebun Jeruk dan Pondok Indah dibagi empat bagian. Dua bagian itu sudah mulai proses tendernya," paparnya.

Dia berharap, pembangunan bisa segera rampung pada tahun ini. Namun, lanjutnya, saat ini perihal pembebasan lahan memang masih menjadi kendala. Masih ada permasalahan sengketa yang belum terselesaikan di antara pemilik tanah.

Hermanto mengatakan, Kementerian PU telah mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pengerjaan fisik proyek tol tersebut. Apabila tol JORR W2 ini kelar, ruas tol ini bisa terkoneksi dengan tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan).

Total kebutuhan investasi proyek tol JORR W2 ini mencapai Rp 1,8 triliun. Konsesinya dipegang PT Jasa Marga Tbk sebesar 65% saham, selebihnya dimiliki PT Marga Jaya, anak usaha PT Jakarta Propertindo.

Sebelumnya, Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Purnomo menuturkan, bagi masyarakat yang belum setuju lahannya digusur, pemerintah akan menempuh jalur hukum. Caranya dengan menitipkan uang pengganti tanah atau konsinyasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta. "Kalau dari gubernur sudah dinaikkan dan masyarakat masih tidak setuju, kami akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan," paparnya.

Lewat konsinyasi ini, proyek pembangunan jalan tol tersebut bisa berjalan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×