Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta PT Hutama Karya (HK) untuk menggarap proyek jalan tol Trans Sumatera. Pernyataan Djoko ini terkait dengan penolakan Komisi VI DPR mengenai permintaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 2 triliun kepada perusahaan pelat merah itu sebagai modal membangun jalan tol di akhir tahun 2013 ini.
"PT HK kerja saja, kalau PMN itu tidak bisa cair tahun ini, terpaksa diajukan lagi tahun depan," kata Djoko, Rabu (11/9). Djoko menambahkan pengajuan PMN ini masih berproses dan masih bisa disetujui oleh DPR.
Ia menambahkan jika PMN gagal cair dan ground breaking tak bisa terlaksana, PT HK diharapkan tetap harus mempersiapkan diri lewat restrukturisasi perusahaan guna menjadi BUMN Jalan Tol.
Djoko menginginkan PT HK menjadi BUMN Jalan Tol layaknya PT Jasa Marga. Ia bilang Peraturan Presiden yang akan melegitimasi keberadaan PT HK sebagai BUMN Jalan Tol ini akan segera keluar. Sebab saat ini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pinjaman PIP
Ari Widiyantoro, Sekretaris Perusahaan PT HK menyatakan tidak masalah jika PNM tersebut tidak disetujui oleh DPR, karena KH tetap akan melakukan ground breaking pada akhir tahun ini.
"Dana untuk ground breaking itu akan dipinjam dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Lagi pula proses pembangunan Trans Sumatera ini paralel, kita pun masih tunggu Perpres penunjukan," kata Ari.
Mengenai restrukturisasi, Ari menyatakan sudah mempersiapkan draf awal dan memastikan jika PT HK tidak akan melepas bisnis konstruksi meski telah menjadi BUMN Jalan Tol.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima mengatakan pihaknya tidak mau disalahkan jika suatu saat terjadi masalah dengan menambah PMN untuk HK. Politisi PDI Perjuangan itu menganggap keputusan PMN tersebut tidak melalui persetujuan Komisi VI, melainkan langsung dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPR.
Karena sudah menjadi UU APBNP 2013, Komisi VI disebutnya akan mengkaji secara hukum terlebih dulu proses PMN ini.
Aria berharap dalam dana Rp 2 triliun ini diletakkan pada posisi yang jelas dan tidak ada kongkalikong ataupun permainan karena korupsi bukan hanya kerugian negara tapi juga kesalahan pengambilan keputusan dalam penganggaran. Atas sikap DPR tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro menyatakan akan mengajukan kembali permintaan PMN untuk PT HK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News